Baca Juga
Rahman As'ad |
Rahman: Cara Undia Yang diLakukan, Itu Tidak diKenal Dalam Tata Cara Islam Karena Identik Dengan Judi
Mamuju Utara - Setelah Sofyan dari LSM LPKAN,
Sorotan terhadap program umro gratus Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara
(Matra) Agus-Saal (Handal) kembali muncul. Kali ini, sorotan muncul dari Bupati
Lumbung Informasi Ranyat (LIRA) Matra, Rahman As'ad.
Rahman,As'ad berpendapat, program umro
gratis tersebut belum pantas dilakukan di Matra sebab kemiskinan di daerah
paling ujung utara Sulbar ini dinilai belum tuntas. Ia menilaib masih banyak
orang-orang didaerah ini yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara
layak.
" Kemiskinan di daerah ini belum
tuntas. Saya sebagai masyarakat Matra yang sering berhubungan dengan masyarakat
Matra lainnya dan tau bahwa bayak orang yang hari ini tidak mampu mencari
makan, " ungkap Mantan ketua Senat Institut IAIN Alaudin Makassar 97-99
ini saat ditemui di kediamannya Senin (4/6).
Ia menilai program yang menelan sekira 1
Miliar APBD pertahunnya ini jauh lebih bermanfaat jika diberikan kepada kaum
Foqara dan miskin serta yatim piatu untuk kehidupannya atau para anak-anak
Matra yang menuntut ilmu diluar daerah.
Bahkan kata Rahman, jika merunut sumber
hukum perbuatan sebelum melakukan umro yakni dengan cara diundi, maka jelas
hukumnya haram sebab tata cara tersebut tidak dikenal didalam ajaran islam.
Undi menurutnya identik dengan judi.
"Kalau kita runut sumber hukumnya
program ini haram. Kenapa? pertama, dari cara perbuatannya yakni di undi,
sementara cara ini tidak dikenal dengan tata cara islam. Undi sama saja dengan
judi, judi kan haram," tegasnya.
Itu baru melihat dari sudut proses
perbuatan. Belum lagi kata dia jika melihat dari sudut sumber dananya yakni
APBD atau didalam islam dikenal dengan harta Baital Maal yang bersumber dari
pajak atau zakat yang didalam islam hanya bisa diperuntukkan untuk 8 asnab yang
tidak termasuk program tersebut.
" Baital maal atau dalam bahasa NKRI
disebut APBD yang bersumber dari pajak atau uang rakyat ini hanya bisa
diperuntukkan kepada delapan asnab yang tidak termasuk program ini, diluar itu
haram hukumnya," tegasnya.
(Ardi.J)
No comments:
Post a Comment
Komentar