Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, July 5, 2016

LIRA Kembali Sorot Program Umro Gratis di Matra?

Baca Juga


Rahman As'ad

Rahman: Cara Undia Yang diLakukan, Itu Tidak diKenal Dalam Tata Cara Islam Karena Identik Dengan Judi

Mamuju Utara  - Setelah Sofyan dari LSM LPKAN, Sorotan terhadap program umro gratus Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara (Matra) Agus-Saal (Handal) kembali muncul. Kali ini, sorotan muncul dari Bupati Lumbung Informasi Ranyat (LIRA) Matra, Rahman As'ad.

Rahman,As'ad berpendapat, program umro gratis tersebut belum pantas dilakukan di Matra sebab kemiskinan di daerah paling ujung utara Sulbar ini dinilai belum tuntas. Ia menilaib masih banyak orang-orang didaerah ini yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. 

" Kemiskinan di daerah ini belum tuntas. Saya sebagai masyarakat Matra yang sering berhubungan dengan masyarakat Matra lainnya dan tau bahwa bayak orang yang hari ini tidak mampu mencari makan, " ungkap Mantan ketua Senat Institut IAIN Alaudin Makassar 97-99 ini saat ditemui di kediamannya Senin (4/6).

Ia menilai program yang menelan sekira 1 Miliar APBD pertahunnya ini jauh lebih bermanfaat jika diberikan kepada kaum Foqara dan miskin serta yatim piatu untuk kehidupannya atau para anak-anak Matra yang menuntut ilmu diluar daerah.

Bahkan kata Rahman, jika merunut sumber hukum perbuatan sebelum melakukan umro yakni dengan cara diundi, maka jelas hukumnya haram sebab tata cara tersebut tidak dikenal didalam ajaran islam. Undi menurutnya identik dengan judi.

"Kalau kita runut sumber hukumnya program ini haram. Kenapa? pertama, dari cara perbuatannya yakni di undi, sementara cara ini tidak dikenal dengan tata cara islam. Undi sama saja dengan judi, judi kan haram," tegasnya. 

Itu baru melihat dari sudut proses perbuatan. Belum lagi kata dia jika melihat dari sudut sumber dananya yakni APBD atau didalam islam dikenal dengan harta Baital Maal yang bersumber dari pajak atau zakat yang didalam islam hanya bisa diperuntukkan untuk 8 asnab yang tidak termasuk program tersebut. 

" Baital maal atau dalam bahasa NKRI disebut APBD yang bersumber dari pajak atau uang rakyat ini hanya bisa diperuntukkan kepada delapan asnab yang tidak termasuk program ini, diluar itu haram hukumnya," tegasnya.

(Ardi.J)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.