Baca Juga
Polewali
Mandar - Pesta
demokrasi pemilihan Gubernur Sulawesi Barat akan digelar awal 2017 Mendatang,
Prajurit TNI yang masih aktif tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat Dasar netralitas TNI sudah diatur
sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan
umum. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam
kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis. ”Anggota TNI
harus bersikap netral, tidak boleh memihak atau mendukung salah satu partai
atau calon.
Hal
tersebut ditegaskan Dandim 1402/Polmas Letkol Kav I Made Bagus Surapautra
dihadapan Prajurit Kodim 1402/Polmas dalam kegiatan Jam Komandan yang digelar
setiap bulan di Kodim 1402/Polmas. Senin (10/10/2016)
“Prajurit
profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis. TNI
dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Salah satu
aktualisasinya TNI harus bersikap netral dalam setiap kegiatan pesta demokrasi
yang akan digelar di kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa yang
merupakan wilayah Teritorial Kodim 1402/Polmas”. Tegas Dandim.
Pada
kesempatan tersebut Dandim juga mengapresiasi kepada seluruh prajurit dan PNS
TNI Kodim 1402/Polmas karena sudah melaksanakan seluruh kegiatan dengan baik
dan maksimal termasuk rangkaian kegiatan HUT TNI Ke-71 Berjalan dengan aman dan
lancar.
Usai
kegiatan jam Komandan tersebut dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat
kepada para anggota Kodim 1402/Polmas yang naik pangkat 1 Oktober 2016 yang
dilaksanakan di mamuju waktu lalu.
Kegiatan
jam Komandan tersebut dihadiri Kasdim 1402/Polmas Mayor Inf Tentrem Basuki,
Pabung Kab Mamasa Mayor Inf Mustaan serta Para perwira Staf dan Danramil
jajaran Kodim 1402/Polmas.
(Kontribusi Aslan Latif/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar