Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, October 4, 2016

Pemilihan Wati diKitari Arus Suksesi Mamasa 2018?

Baca Juga



Ilustrasi  (foto: inst)
Ilustrasi  (foto: inst)
Mamasa   Semula tahapan dalam proses  pergantain antar-waktu Wakil Bupati (Wati)  Mamasa, Sulawesi  Barat (Sulbar)  yang ditinggal mendiang Victor Paotonan memang  hanya berombak kecil. Namun dalam  fase selanjutnya jelang paripurna di gedung Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa, 28  September  silam, adu trik dan intrik sejumlah elit politik di  negeri anak cucu Pongkapadang itu mulai saling memintas. Puncaknya Bonggalangi, terpilih dalam proses pemilihan yang berlangsung diruang pola Kantor Bupati Mamasa, Rabu (28/9/2016), dihadiri  20 anggota DPRD dari total 29 orang. Sesuai daftar  hadir  anggota  yang dibacakan ditandatangani 21 anggota DPRD termasuk unsur pimpinan.

Terpilihnya Kades Partai Golkar  ini sebagai Wati antar-waktu, ternyata  harus dibarengi  dengan gula-gula mentos (candy mentos), sebab  calon Watil lainnya, Marthinus Tiranda lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN). Lewat  kuasa  hukumnya, Hatta  Kainang, SH, gugatan hukum  ditujukan pada Keputusan DPRD Mamasa  Nomor 5 tahun 2016 yang melegitimasi  proses dan mensyahkan Bonggalangi sebagai Wakil Bupati  Mamasa.

Pernyata resmi kepada wartawan atas gugatan tersebut disampaikan Hatta Kainang, Jumat  (30/09/2016)  dengan  katakan  bahwa pihaknya sebagai kuasa dari Marthinus Tiranda sudah daftarkan gugatan tersebut pada  kepaniteraan PTUN Makassar  nomor 82/G/tun/2016.

Menurut Hatta Kainang, dengan adanya  kuasa  yang diberikan Marthinus Tiranda, pihaknya mengajukan gugatan penundaan keputusan DPRD atau pencabutan keputusan aquo tersebut. Ini dilakukan karena  adalah ruang fair  bagi  kliennya  untuk membuktikan dalilnya. Sebab dalam instrumen pemilihan kekosongan wakil kepala daerah, tidak jelas diatur. Dalam tatib hanya mengatur masa sanggah menyangkut  money politik kesalahan administrasi.

“Jadi  sebagai  warga  negara yang baik klien kami menjadikan peradilan sebagai  tempat mengklarifikasi secara seimbang apa yang terjadi di pemilihan tersebut,” kata Hatta Kainang pada wartawan.

Sisi lain yang menarik  dalam  jadwal  tahapan  Panitia Khusus Pemilihan (Panlih)  pengisian jabatan Wati  Mamasa  yang terus  tarik-ulur, menjadi tanda tanya besar.  Karena pada tanggal  26 September 2016  pukul  24. 00 Panlih  nyatakan  pemilihan  berlangsung  27 September 2016 kini diundur hingga 28 September. Hal  itu ditanggapi “keras”  pihak  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mamasa melalui surat penarikan berkas calon,  lantaran dianggap  tidak prosedural.

Model  kerja Panlih  yang  gaya  bolak-balik dan dinilai tidak prosedural oleh  PKB  tersebut  ternyata  tidak digubris. Menurut  Ketua DPRD Mamasa, Muhammadyah Mansyur  usai menggelar rapat bersama sejumlah anggota Panlih, Selasa  (27/9/206). Tahapan jadwal yang ada tetap akan dilanjutkan  namun  tetap akan disesuaikan dengan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD tentang proses pengisian jabatan Wati.

Bahkan kepada wartawan Ketua DPRD Mamasa tersebut sampaikan  bahwa Bonggalangi  yang  merupakan calon Wati dari Golkar telah memenuhi  persyaratan seperti surat pemunduran diri. Khusus  dari PKB yakni, Martinus Tiranda,  dengan “protesnya”  memberikan surat permintaan penarikan berkas, ia tidak tahu apa alasannya. Pastinya menurut Ketua DPRD tersebut,  dalam Tatib, jika calon tunggal, pemilihan tetap akan digelar.

Pernyataan  Ketua  DPRD  Mamasa  tersebut ditanggapi oleh  Ketua DPC PKB yang juga sebagai calon Wati,  Martinus Tiranda bahwa sejatinya, ia  tidak mundur  dalam  tahapan  namun  meminta penarikan berkas  serta  harapkan  Panlih  kembali  mengkaji  proses yang ada.

“Jika tahapan Panlih dilanjutkan berdasarkan  pedoman jadwal yang lalu, secara  otomatis  bertentangan  dengan dengan perubahan Tatib yang telah diparipurnakan.  Karena itu, demi mengantisipasi adanya cela atau kesalahan administrasi  dan berbagai proses yang berseberangan dengan aturan,  maka penting untuk dikaji kembali melalui surat yang telah dilayangkan,” beber Marthinus pada wartawan.

Menarik memang “protes keras” dari DPC PKB  yang meminta Panlih untuk  bekerja  secara terstruktur  dan prosedural  dan kembali menkaji serta memahami ulang  “ruh” yang  dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016  tentang  perubahan  kedua atas Undang-Undang  Nomor  1 tahun 2015 Tentang  Penetapan  Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.  Khususnya pada  Pasal 176  pasal (1). Dalam  hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. Pasal (2), Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Juga pada sisi, perubahan Tatib yang sudah menjadi produk DPRD Mamasa lewat  paripurna tanpa  dibarengi  perubahan agenda dan jadwal  proses menuju parpurna untuk menentukan Wati, tentunya sangat  tidak logis. Bukakan Tatif  menjadi acuan dari proses-proses yang  berjalan  tersebut. Walah walah, siapakah yang berkepentingan kuat atau berambisi kuat di sini. Adakah memiliki implikasi dengan sukses di Bumi Kondo Sapata, 2018 mendatang. Akan kelihatan nantinya.
LS   

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.