Baca Juga
Ilustrasi (foto: inst) |
Terpilihnya Kades Partai Golkar ini sebagai Wati antar-waktu, ternyata harus dibarengi dengan gula-gula mentos (candy mentos),
sebab calon Watil lainnya, Marthinus
Tiranda lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lewat kuasa hukumnya,
Hatta Kainang, SH, gugatan hukum ditujukan pada Keputusan DPRD Mamasa Nomor 5 tahun 2016 yang melegitimasi proses dan mensyahkan Bonggalangi sebagai
Wakil Bupati Mamasa.
Pernyata resmi kepada wartawan atas gugatan
tersebut disampaikan Hatta Kainang, Jumat
(30/09/2016) dengan katakan bahwa pihaknya sebagai kuasa dari Marthinus
Tiranda sudah daftarkan gugatan tersebut pada kepaniteraan PTUN Makassar nomor 82/G/tun/2016.
Menurut Hatta Kainang, dengan adanya kuasa yang
diberikan Marthinus Tiranda, pihaknya mengajukan gugatan penundaan keputusan
DPRD atau pencabutan keputusan aquo tersebut. Ini dilakukan karena adalah ruang fair bagi kliennya untuk membuktikan dalilnya. Sebab dalam
instrumen pemilihan kekosongan wakil kepala daerah, tidak jelas diatur. Dalam
tatib hanya mengatur masa sanggah menyangkut money politik kesalahan administrasi.
“Jadi sebagai warga negara
yang baik klien kami menjadikan peradilan sebagai tempat mengklarifikasi secara seimbang apa
yang terjadi di pemilihan tersebut,” kata Hatta Kainang pada wartawan.
Sisi lain yang menarik dalam jadwal
tahapan Panitia Khusus Pemilihan (Panlih) pengisian jabatan Wati Mamasa yang terus tarik-ulur, menjadi tanda tanya besar. Karena pada tanggal 26 September 2016 pukul 24.
00 Panlih nyatakan pemilihan berlangsung 27 September 2016 kini diundur hingga 28
September. Hal itu ditanggapi “keras” pihak Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mamasa melalui surat
penarikan berkas calon, lantaran
dianggap tidak prosedural.
Model kerja Panlih yang gaya
bolak-balik dan dinilai tidak prosedural
oleh PKB tersebut
ternyata tidak digubris. Menurut Ketua DPRD Mamasa, Muhammadyah Mansyur usai menggelar rapat bersama sejumlah anggota
Panlih, Selasa (27/9/206). Tahapan
jadwal yang ada tetap akan dilanjutkan namun
tetap akan disesuaikan dengan perubahan
Tata Tertib (Tatib) DPRD tentang proses pengisian jabatan Wati.
Bahkan kepada wartawan Ketua DPRD Mamasa
tersebut sampaikan bahwa Bonggalangi yang merupakan
calon Wati dari Golkar telah memenuhi persyaratan
seperti surat pemunduran diri. Khusus dari
PKB yakni, Martinus Tiranda, dengan “protesnya” memberikan surat permintaan penarikan berkas,
ia tidak tahu apa alasannya. Pastinya menurut Ketua DPRD tersebut, dalam Tatib, jika calon tunggal, pemilihan
tetap akan digelar.
Pernyataan Ketua DPRD
Mamasa tersebut ditanggapi oleh Ketua DPC PKB yang juga sebagai calon
Wati, Martinus Tiranda bahwa sejatinya, ia
tidak mundur dalam tahapan
namun meminta penarikan berkas serta harapkan
Panlih kembali mengkaji proses yang ada.
“Jika tahapan Panlih dilanjutkan berdasarkan pedoman jadwal yang lalu, secara otomatis bertentangan dengan dengan perubahan Tatib yang telah
diparipurnakan. Karena itu, demi
mengantisipasi adanya cela atau kesalahan administrasi dan berbagai proses yang berseberangan dengan
aturan, maka penting untuk dikaji
kembali melalui surat yang telah dilayangkan,” beber Marthinus pada wartawan.
Menarik memang “protes keras” dari DPC PKB
yang meminta Panlih untuk bekerja
secara terstruktur dan prosedural dan kembali menkaji serta memahami ulang “ruh” yang
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1
tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Khususnya pada Pasal 176 pasal (1). Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau
diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai
Politik pengusung. Pasal (2), Partai Politik atau gabungan Partai Politik
pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati,
atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Juga pada sisi, perubahan Tatib yang sudah menjadi produk
DPRD Mamasa lewat paripurna tanpa dibarengi perubahan agenda dan jadwal proses menuju parpurna untuk menentukan Wati,
tentunya sangat tidak logis. Bukakan
Tatif menjadi acuan dari proses-proses
yang berjalan tersebut. Walah walah, siapakah yang berkepentingan
kuat atau berambisi kuat di sini. Adakah memiliki implikasi dengan sukses di Bumi Kondo Sapata, 2018 mendatang. Akan
kelihatan nantinya.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar