Baca Juga
Tim Amdal di lokasi pabrik PT Lettawa |
Hal tersebut terungkap setelah pihak manajemen perusahaan
sawit waralaba ini mengundang tim peneliti Amdal yang terdiri dari, Dinas
Perkebunan Kabupaten Matra, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Matra, Profesor DR Kaharuddin dari
Universitas Tadulako (UNTAD) Kota Palu selaku Peneliti Lingkungan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Suara Anak Bangasa (eLSAB), Mawardi dan beberapa pihak yang
terkait, Sabtu (03/12-2016).
Profesor DR Kaharuddin dalam wawancara, Prof DR Kaharuddin katakan bahwa pembangunan Pabrik ini sangatlah
berdampak positif. Meskipun begitu peraturan tetap harus
dijalankan.
"Saya
berharap sesuai dengan aturan yang berlaku, agar mesin pabrik yang baru
dibangun jangan di operasikan sebelum
administrasi kelengkapan izinnya belum ada," tambahnya.
Sementara
itu Ketua eLSAB), Mawardi, ia katakan bahwa adendum
pembangunan tangki timbun, dalam artian
penambahan pabrik, maka menurutnya wajib
ada Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya pengelolaan Lingkungan
Hidup (UKL). Dengan
adanya pembahasan perbaikan dokumen peta lokasi dan masterplane
pembangunan serta penentuan titik kordinat lokasi.
"Saya
rasa, hal yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah benar dengan mendatangkan tim dalam membahas Amdal pembangunan pabrik baru di dalam pabrik perusahaan
itu sendiri," ujarnya.
(Kontribusi Edison S/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar