Baca Juga
SMK 1 Sarudu dan kwitansi sinyalir pungli |
Modulasi praktek pungli oknum Kepsek di sekolah sejak didirikan sejak tahun 2012 silam ini
adalah peneriman haram berdalih untuk mengakomodir kebutuhan biaya tenaga guru
honorer. Tetapi berdasarkan bukti kwitansi
yang ada, pungutan diperuntukkan bagi
kebutuhan sarana dan prasarana sekolah. Sementara itu ada biaya operasional sekolah (BOS), senilai Rp 1.200.000 persiswas erta
dana rutin sekolah senilai Rp.150.000.000. Karena itu pungutan ini dianggap illegal.
Salah satu orang tua siswa, Jufri,
kepada wartawan, Minggu (21/01/2017) pekan lalu, sampaikan rasa resah dengan
adanya praktek pungli dari pihak sekolah tersebut. Karena program sekolah gratis
yang dicanangkan pemerintah tidak lagi sama dengan kebijakan SMK 1 Sarudu.
"Tolong bantu kami untuk
mengungkap pungli di sekolah ini, dan kami merasa dibodohi dengan pihak
sekolah," terang Jufri ang juga mengaku kepala dusun setempat.
Sementara itu, orang tua murid yang
lain, Juntak, sampaikan pula hal senada terkait praktek pungli pihak sekolah
tersebut. Kata dia, dana komite yang dipungut senilai Rp.50.000 persiswa itu tidak jelas
peruntukannya. Begitupun dengan uang Prakerin
(Praktek Kerja Industri, red.) yang dibebankan kepada siswa hingga mencapai
Rp.1.500.000.
"Pantas saja rumah peribadi
oknum kepsek seperti istana. Kami yakin pasti dari praktek
pungli itu," imbuh Juntak resah.
Dikonfirmasi terpisah di rumahnya, Kepsek Mujibu Rahman, akui adanya pungutan yang
dibebankan kepada siswanya tersebut. Hanya
saja sifatnya tidak pungli, karena menurutnya pungutan itu telah diizinkan oleh
mantan Kepala Dinas Pendidikan yang
lama, yakni Yunus Alsam. Katanya sudah sesuai dengan Peraturan kemeneterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Memang benar kami melakukan
pungutan melalui dana komite, tapi itu semua melalui prosedur," tankisnya. Meskipun menyebutkan referensi
pembenaran indikasi pungli tersebut – diijinkan mantan Kadis Pendidikan Matra
dan Permendikbud. Namun sang kepsek tidak menunjukan surat ijin memungut tertulis dari mantan kadis dan
(Kontribusi Firmansyah/Mustakim/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar