Cari di Blog Ini

Followers

Monday, January 30, 2017

Waspadala, Tabir Praktek Pungli Kepala SMKN 1 Sarudu Mulai Terungkap?

Baca Juga



SMK 1 Sarudu dan kwitansi sinyalir pungli
SMK 1 Sarudu dan kwitansi sinyalir pungli
Matra - Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Sarudu, Mujibu Rahman, disinyalir  melakukan praktek pungutan liar (Pungli) pada sekolah yang dipimpinnya. Hal  tersebut  terungkap setelah tim investigasi dari Pers Mamuju Utara (PERMATA), Mustakim Lahuda, Firmansyah Bacoki, dan Abd Muis  lakukan pendalaman di  sekolah yang berada di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat (Sulbar).

Modulasi  praktek pungli oknum Kepsek di sekolah  sejak didirikan sejak tahun 2012 silam ini adalah peneriman haram berdalih untuk mengakomodir kebutuhan biaya tenaga guru honorer. Tetapi berdasarkan bukti  kwitansi yang ada,  pungutan diperuntukkan bagi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah. Sementara itu ada biaya operasional  sekolah (BOS), senilai Rp 1.200.000 persiswas erta dana rutin sekolah senilai Rp.150.000.000. Karena itu pungutan ini dianggap illegal.

Salah satu orang tua siswa, Jufri, kepada wartawan, Minggu (21/01/2017) pekan lalu, sampaikan rasa resah dengan adanya praktek pungli dari pihak sekolah tersebut. Karena program sekolah gratis yang dicanangkan pemerintah tidak lagi sama dengan kebijakan SMK 1 Sarudu.

"Tolong bantu kami untuk mengungkap pungli di sekolah ini, dan kami merasa dibodohi dengan pihak sekolah," terang Jufri ang juga mengaku kepala dusun setempat.

Sementara itu, orang tua murid yang lain, Juntak, sampaikan pula hal senada terkait praktek pungli pihak sekolah tersebut. Kata dia, dana komite yang dipungut  senilai Rp.50.000 persiswa itu tidak jelas peruntukannya. Begitupun dengan uang Prakerin (Praktek Kerja Industri, red.) yang dibebankan kepada siswa hingga mencapai Rp.1.500.000.

"Pantas saja rumah peribadi oknum  kepsek  seperti istana. Kami yakin pasti dari praktek pungli itu," imbuh Juntak resah.

Dikonfirmasi  terpisah di rumahnya, Kepsek  Mujibu Rahman, akui adanya pungutan yang dibebankan kepada siswanya tersebut.  Hanya saja sifatnya tidak pungli, karena menurutnya pungutan itu telah diizinkan oleh mantan Kepala  Dinas Pendidikan yang lama, yakni Yunus Alsam. Katanya sudah sesuai dengan Peraturan kemeneterian  Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Memang benar kami melakukan pungutan melalui dana komite, tapi itu semua melalui prosedur," tankisnya. Meskipun menyebutkan referensi pembenaran indikasi pungli tersebut – diijinkan mantan Kadis Pendidikan Matra dan Permendikbud. Namun sang kepsek tidak menunjukan surat ijin memungut  tertulis dari mantan kadis dan
(Kontribusi Firmansyah/Mustakim/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.