Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, February 21, 2017

Camat Mamasa Tegaskan, Anggota BPD Tidak Boleh Rangkap Jadi TPK

Baca Juga



Kain Lotong
Kain Lotong
Mamasa – Terkait  sanggahan tokoh adat dan masyarakat Desa Rambu saratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi  Barat (Sulbar) atas hasil musyawarah pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa (DDes) tahun 2017. Camat Mamasa, Kain Lotong Sembe, yang diajan bincang di ruang kerjanya, Senin (21/02/2017) katakana kalau benar dalam tim TPK tersebut terdapat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka itu tidak benar.

“Saya sudah memanggil  Kades Rambusaratu dan mengingatkan bahwa pengankatan TPK  itu ada aturannya, tidak boleh terlibat  anggota BPD, karena itu tidak dibenarkan sesuai aturan yang ada. Juga saya sampaikan kepada kades, bahwa kewenangan untuk menetapkan TPK itu adalah pemerintah desa,” papar Kain Lotong.

Selain mengingatkan hal tersebut di atas, Kain Lotong juga sampaikan, bahwa pelaksanaa kegiatan di desa yang sumber dananya dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN) tersebut nilainya cukup  besar untuk membangun desa. Karena itu Kepala Desa (Kades) harus mengelolanya dengan baik. Orang-orang yang diposisikan sebagai TPK adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk bekerja sesuai yang telah di programkan oleh desa tersebut.

“Apabilah kades membetuk TPK yang tidak mampu bekerja baik dan menyia-nyiakan Dana Desa (DDes, red) tersebut, itu adalah kerugian bagi desa, serta kalau dikerjakan tidak benar, yang bertanggungjawab adalah Kades. Makanya dalam pengolalan dana ini harus mengikuti petunjuk yang ada,” tambah  Kain lagi.

Lebih lanjut  terkait adanya  sanggahan masyarakat bahwa ada BPD yang menjadi Ketua TPK di Desa Rambusaratu, itu sudah jelas tidak benarkan dalam aturan. Yang bersangkutan dipersilahkan keluar dari BPD jika ingin menjadi TPK, juga bila menjadi BPD jangan rangkap sebagai TPK.

“Masalah ini sebenarnya, masih bergulir dalam lingkup internal Desa Rambusaratu, TPK itu belum ada secara resmi disampaikan. Jadi sebagai pemerintah wilayah Kecamatan  Mamasa, saya ingatkan untuk tetap berjalan dan bekerja pada koridor dan aturan yang ada.” Demikian Camat  Mamasa, Kain Lotong Sembe.
LS   

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.