Baca Juga
Kain Lotong |
“Saya sudah memanggil
Kades Rambusaratu dan mengingatkan bahwa pengankatan TPK itu ada aturannya, tidak boleh terlibat anggota BPD, karena itu tidak dibenarkan
sesuai aturan yang ada. Juga saya sampaikan kepada kades, bahwa kewenangan
untuk menetapkan TPK itu adalah pemerintah desa,” papar Kain Lotong.
Selain mengingatkan hal tersebut di atas, Kain Lotong
juga sampaikan, bahwa pelaksanaa kegiatan di desa yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut nilainya cukup besar untuk membangun desa. Karena itu Kepala
Desa (Kades) harus mengelolanya dengan baik. Orang-orang yang diposisikan
sebagai TPK adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk bekerja sesuai yang
telah di programkan oleh desa tersebut.
“Apabilah kades membetuk TPK yang tidak mampu bekerja
baik dan menyia-nyiakan Dana Desa (DDes, red) tersebut, itu adalah kerugian
bagi desa, serta kalau dikerjakan tidak benar, yang bertanggungjawab adalah
Kades. Makanya dalam pengolalan dana ini harus mengikuti petunjuk yang ada,”
tambah Kain lagi.
Lebih lanjut terkait
adanya sanggahan masyarakat bahwa ada
BPD yang menjadi Ketua TPK di Desa Rambusaratu, itu sudah jelas tidak benarkan
dalam aturan. Yang bersangkutan dipersilahkan keluar dari BPD jika ingin
menjadi TPK, juga bila menjadi BPD jangan rangkap sebagai TPK.
“Masalah ini sebenarnya, masih bergulir dalam lingkup
internal Desa Rambusaratu, TPK itu belum ada secara resmi disampaikan. Jadi sebagai
pemerintah wilayah Kecamatan Mamasa,
saya ingatkan untuk tetap berjalan dan bekerja pada koridor dan aturan yang
ada.” Demikian Camat Mamasa, Kain Lotong
Sembe.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar