Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, February 21, 2017

Modus BPD Desa Rambusarutu Mau Kangkangi Pengelolaan DDes Tahun 2017?

Baca Juga



J. Dettumanan
J. Dettumanan
Mamasa – Masyarakat dan tokoh adat  Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi  Barat (Sulbar), gerah dan marah akibat  ulah oknum Badan Permusyaratan Desa (BPD) di  desa tersebut. Mereka tengarai ada upaya dari lembaga legislatif  desa  tersebut untuk mengambilalih “kekuasaan”  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) terkait pembentukan  pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk Dana Desa (DDes)  tahun  2017.

Karena itu tokoh adat dan masyarakat Desa Rambusaratu layangkan surat sanggahan kepada  Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat  dan Pemerintahan  Desa (PMD) Kabupaten Mamasa. Dalam surat  tersebut disebutkan secara detail  modus oknum BPD dalam mengambilalih kewenangan  Plt  Kades dengan mengatur adanya rapat pembentukan TPK DDes tahun 2017.

Tokoh masyarakat  dan  tokoh adat Rambusaratu, J. Dettumanan yang dikonfirmasi terkait ulah BPD yang ditengarai  lampau wewenang tersebut katakana, kalau memang benar ada oknum penguru BPD yang sungguh terlalu karena mencamplok kewenangan Kades membentuk TPK.

“Kami dari tokoh adat dan masyarakat  Desa Rambusaratu  telah mencermati adanya upaya-upaya yang tidak benar dari oknum BPD Desa Rambusaratu yang membuat  undangan musyawara  desa tanggal 20 Januari  dengan nomor  01/Su-BPD/I/2017.  Kemudian dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2017, materi rapat program kerja Desa Rambusaratu  dan menetapkan TPK yang telah dibentuk secara diam-diam oleh BPD tersebut.” Papar Dettuman.

Ditambahkan oleh Dettumanan, bahwa pembentukan TPK yang direkayasa tersebut diketuai oleh Sekretaris BPD, Arfah. Kemudian seolah-olah musyawarah telah menetapkan dirinya sebagai Ketua TPK Desa Rambusaratu. Ini merupakan pelanggaran UU Republik Indonesia No. 6 tahun 2016, tentang Desa, pada Bab V pasal 64 huruf, di situ dijelaskan bahwa anggota BPD tidak boleh terlibat sebagai TPK.

Selain J. Dettumanan, Dra  Emiyati  L yang juga tokoh adat sangat menyesalkan adanya tindakan tidak  terpuji ini. Mereka secara tidak lansung hanya memetingkan diri  sendiri dan kelompok, mengabaikan aspirasi masyarakat  dalam menyusun  program dan membentuk TPK DDes 2017.

“Selain melanggar undan-udang karena mencampuri kewenangan Kades, oknum-oknum BPD Desa Rambusaratu itu, sudah bias diduga ingin mengangkangi dan mengelola sendiri Dana Desa (DDes) tahun 2017. Itu kan sudah sangat tidak proporsional karena dana tersebut  tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk mereka-mereka saja,”papar Emiaty berang.

Pada sisi lain, Manta Kades Rambusaratu, Demmanggiring  yang dkonfirmasi pada hari yang sama, katakan bahwa selama dirinya tidak menjabat lagi sebagai Kades, tidak pernah lagi dilibatkan dalam musyawarah-musyawarah desa. Apalagi musyawara pembentukan TPK versi BPD tersebut.

“Saya kira, kewenangan untuk mementukan dan mengangakt TPK itu ada di pemerintahan desa, bukan BPD. Tapi saya tidak tahu kalau ada aturan baru yang seperti itu lagi,” kata Demmanggiring.

Pelaksana Tugas (Plt) Kades Rambusaratu, Leonard  yang ditemui di diamannya, Senin (21/02/2017) katakana kalau apa yang dilakukan oleh BPD tersebut, lakukan musyarah desa untuk membetuk TPK, itu memang melampau wewenang. Karena itu ia berjanji  tak akan memberi  legalitas  atas TPK bentukan BPD tersebut.

“Selain tidak prosedural, dalam TPK tersebut masih ada yang menjadi anggota BPD, tentu tidak suai aturan. Makanya saya tidak akan membuat legalitasnya. Lagi pula masa tugas saya tiggal sebulan lebih, jadi mungkin nanti lebih baik kalau Kades terpilih dan definitive yang mebuatnya,” kata Leonard.
LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.