Baca Juga
J. Dettumanan |
Karena itu tokoh adat dan masyarakat Desa Rambusaratu
layangkan surat sanggahan kepada Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa. Dalam surat tersebut disebutkan secara detail modus oknum BPD dalam mengambilalih
kewenangan Plt Kades dengan mengatur adanya rapat
pembentukan TPK DDes tahun 2017.
Tokoh masyarakat
dan tokoh adat Rambusaratu, J.
Dettumanan yang dikonfirmasi terkait ulah BPD yang ditengarai lampau wewenang tersebut katakana, kalau
memang benar ada oknum penguru BPD yang sungguh terlalu karena mencamplok
kewenangan Kades membentuk TPK.
“Kami dari tokoh adat dan masyarakat Desa Rambusaratu telah mencermati adanya upaya-upaya yang
tidak benar dari oknum BPD Desa Rambusaratu yang membuat undangan musyawara desa tanggal 20 Januari dengan nomor 01/Su-BPD/I/2017. Kemudian dilaksanakan pada tanggal 23 Januari
2017, materi rapat program kerja Desa Rambusaratu dan menetapkan TPK yang telah dibentuk secara
diam-diam oleh BPD tersebut.” Papar Dettuman.
Ditambahkan oleh Dettumanan, bahwa pembentukan TPK yang
direkayasa tersebut diketuai oleh Sekretaris BPD, Arfah. Kemudian seolah-olah
musyawarah telah menetapkan dirinya sebagai Ketua TPK Desa Rambusaratu. Ini
merupakan pelanggaran UU Republik Indonesia No. 6 tahun 2016, tentang Desa,
pada Bab V pasal 64 huruf, di situ dijelaskan bahwa anggota BPD tidak boleh
terlibat sebagai TPK.
Selain J. Dettumanan, Dra
Emiyati L yang juga tokoh adat
sangat menyesalkan adanya tindakan tidak
terpuji ini. Mereka secara tidak lansung hanya memetingkan diri sendiri dan kelompok, mengabaikan aspirasi
masyarakat dalam menyusun program dan membentuk TPK DDes 2017.
“Selain melanggar undan-udang karena mencampuri
kewenangan Kades, oknum-oknum BPD Desa Rambusaratu itu, sudah bias diduga ingin
mengangkangi dan mengelola sendiri Dana Desa (DDes) tahun 2017. Itu kan sudah
sangat tidak proporsional karena dana tersebut
tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk mereka-mereka
saja,”papar Emiaty berang.
Pada sisi lain, Manta Kades Rambusaratu,
Demmanggiring yang dkonfirmasi pada hari
yang sama, katakan bahwa selama dirinya tidak menjabat lagi sebagai Kades,
tidak pernah lagi dilibatkan dalam musyawarah-musyawarah desa. Apalagi
musyawara pembentukan TPK versi BPD tersebut.
“Saya kira, kewenangan untuk mementukan dan mengangakt
TPK itu ada di pemerintahan desa, bukan BPD. Tapi saya tidak tahu kalau ada
aturan baru yang seperti itu lagi,” kata Demmanggiring.
Pelaksana Tugas (Plt) Kades Rambusaratu, Leonard yang ditemui di diamannya, Senin (21/02/2017) katakana
kalau apa yang dilakukan oleh BPD tersebut, lakukan musyarah desa untuk
membetuk TPK, itu memang melampau wewenang. Karena itu ia berjanji tak akan memberi legalitas atas TPK bentukan BPD tersebut.
“Selain tidak prosedural, dalam TPK tersebut masih ada
yang menjadi anggota BPD, tentu tidak suai aturan. Makanya saya tidak akan
membuat legalitasnya. Lagi pula masa tugas saya tiggal sebulan lebih, jadi
mungkin nanti lebih baik kalau Kades terpilih dan definitive yang mebuatnya,”
kata Leonard.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar