Baca Juga
Agussalim |
Lewat akun
Personal Faceboo (PF) Agussalim, pemilik restoran dan penginapan Dian
Satria ini sampaikan pernyataan di wall-nya, Minggu (26/02/2017) dengan menuliskan.
“Merespon komentar di medsos (media social, red) terkait
Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) yang belum diPerdakan di
Kab Mamasa, sesuai dengan UU No 10 tahun 2009 pasal 8 dan 9, maka Pemda melalui Dinas
Pariwisata Kb Mamasa seharusnya membuat RIPPDA dengan melibatkan semua elemen
masyarakat dlm penyusunan. Kami pengurus
PHRI dan Himpunan Pramuwisata di Mamasa belum pernah dihubungi atau mendengar
tentang keberadaan Ripda tersebut.
Jangan sampai Rippda ini sudah betul dibuat tetapi tidak
melibatkan komponen masyarakat dalam
penyusunannya sementara undang-undang
mengatur seperti itu. Untuk itu Kami pelaku Pariwisata di Mamasa merasa
prihatin apabila RIPPDA dibahas apalagi diPerdakan kalau tidak melalui kajian yang melibatkan, praktisi, akademisi, tokoh adat , tokoh masyarakat,
agama, seni dan budaya melalui seminar. Sehingga yang siap dibahas menjadi Perda itu adalah bahan yang sudah matang.
Idealnya Perda Kepariwisataan inilah yg menjadi acuan Pemda atau dinas membangun Mamasa menjadi daerah
tujuan wisata di Sulbar ke Depan.”
Sejatinya,
Pemkab Mamasa lewat Dinas Pariwisata
mencermati apa yang dituliskan oleh Ketua PHRI tersebut. Karena lahirnya
RIPPDA tanpa melibatkan komponen terkait akan membuat Perda tersebut menjadi
mandul dan hanya akan menjadi perdebatan tanpa hasil. Sementara Kabupaten
Mamasa sebagai daerah tujuan wisata, seharusnya
memacu sektor ini menjadi ikon
daerah secara nasional maupun internasional.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar