Baca Juga
Nurul Alif Densi (kopiah hitam) |
Namun disayangkan sebab sampai hari ini pihak Dinas PU
Kabupaten Mamuju, dinilai tidak merespon surat permintaan klarifikasi dari
Ombudsman RI Sulawesi Barat.
Asisten Ombudsman RI Nurul Alif Densi katakan, keterangan terlapor dalam hal ini
Dinas PU sangat dibutuhkan untuk keperluan tindaklanjut penyelesaian pengaduan
masyarakat, namun sampai hari ini kami belum menerima balasan atau konfirmasi
setelah dua kali mengirimkan surat permintaan klarifikasi.
“Selaku asisten yang menangani laporan tersebut, saya sudah
dua kali mengirim surat permintaan klarifikasi namun sampai hari ini mereka
belum memberikan balasan tanpa konfirmasi,” tutur Nurul Alif Densi, Kamis (31/05/18).
Nurul Alif Densi juga menjelaskan sebagaimana yang tertuang
pasal 33 ayat 3 UU 37/2008 apabila permintaan penjelasan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari tidak dipenuhi, Terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk
menjawab.
Setelah dinyatakan tidak menggunakan hak jawabnya, Alif Densi
akan segera menjadwalkan pemanggilan Dinas PU Mamuju untuk proses klarifikasi
langsung dikantor Ombudsman RI Sulawesi Barat.
(Ali Akbar/Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar