Cari di Blog Ini

Followers

Friday, June 1, 2018

Abaikan Permintaan Klarifikasi Ombudsman, PU Mamuju Dinilai Tidak Kooperatif?

Baca Juga

Nurul Alif Densi (kopiah hitam)
Nurul Alif Densi (kopiah hitam)
Mamuju – Menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait kondisi infrastruktur jalan di beberapa titik diwilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Ombudsman RI Sulawesi Barat telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas PU Kabupaten Mamuju.

Namun disayangkan sebab sampai hari ini pihak Dinas PU Kabupaten Mamuju, dinilai tidak merespon surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI Sulawesi Barat.

Asisten Ombudsman RI Nurul Alif Densi  katakan, keterangan terlapor dalam hal ini Dinas PU sangat dibutuhkan untuk keperluan tindaklanjut penyelesaian pengaduan masyarakat, namun sampai hari ini kami belum menerima balasan atau konfirmasi setelah dua kali mengirimkan surat permintaan klarifikasi.

“Selaku asisten yang menangani laporan tersebut, saya sudah dua kali mengirim surat permintaan klarifikasi namun sampai hari ini mereka belum memberikan balasan tanpa  konfirmasi,” tutur Nurul Alif  Densi, Kamis (31/05/18).

Nurul Alif Densi juga menjelaskan sebagaimana yang tertuang pasal 33 ayat 3 UU 37/2008 apabila permintaan penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tidak dipenuhi, Terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk menjawab. 

Setelah dinyatakan tidak menggunakan hak jawabnya, Alif Densi akan segera menjadwalkan pemanggilan Dinas PU Mamuju untuk proses klarifikasi langsung dikantor Ombudsman RI Sulawesi Barat.
(Ali Akbar/Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.