Cari di Blog Ini

Followers

Wednesday, October 31, 2018

Bupati Tidak Patuhi LAHP Ombudsman, Aduan PT. Anugrah Djam Sejati Dilimpahkan ke Jakarta

Baca Juga


Lukman Umar beserta jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat
Lukman Umar beserta jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat

MAMUJU, lenterasulawesi  - Setelah menanti tindakan korektif atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Sulbar dari Bupati Polewali Mandar yang tak kunjung dibalas hingga batas akhir 14 hari kerja, pengaduan Direktur PT. Anugrah Djam Sejati akhirnya dilimpahkan ke kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.

Jajaran Ombudsman RI Sulawesi Barat melimpahkan LAHP atas laporan tindakan maladministrasi penundaan berlarut Penerbitan IMB Pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Anugrah Djam Sejati, di Desa Rea, Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar.

Berbagai upaya berdasarkan kewenangan Ombudsman RI Sulbar telah dilakukan untuk meminta penjelasan pihak Pemda Polewali Mandar atas masalah ini, namun hingga batas akhir yang ditentukan, Tim Ombudsman tidak menerima penjelasan  sehingga proses tindak lanjut diserahkan ke Tim Ombudsman RI.

Pelimpahan pengaduan ini tim Ombudsman RI di Jakarta diharapkan bisa melakukan proses tindaklanjut dengan cepat, sebab koordinasi ke beberapa lembaga terkait juga lebih mudah, misalnya pihak Kementrian terkait atau KPK untuk meminta tanggapan atas persoalan ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar, mengaku sangat menyesalkan kejadian ini, sebab menurutnya pelayanan publik Pemda Polman harusnya sudah menjadi pilot projek pelayanan publik yang ideal untuk wilayah Sulawesi Barat, setelah mampu melengkapi pemenuhan komponen layanan publik sebagaimana amanah UU 25/2009 bahkan telah mendapat predikat zona hijau.

“Melihat pemenuhan komponen layanan dasar disejumlah OPD termasuk PTSP Kab. Polman sudah sangat lumayan, makanya kita heran juga kenapa masih ada pengaduan warga yang menjadi korban maladministrasi pengurusan perijinan, ini jadi pertanyaan,” jelas Lukman, Selasa (30/10/2018)

Lukman  jelaskan lebih lanjut, pengaduan direktur PT Anugrah Djam Sejati sudah kami limpahkan dan akan diambil alih oleh Tim Ombudsman RI di Jakarta, prosesnya tidak lagi dikantor perwakilan (Ombudsman Sulbar red). Meski demikian pihaknya akan tetap memfasilitasi jika tim dari kantor pusat membutuhkan tambahan data atau hendak terjun langsung ke Kab. Polewali Mandar.
(HMS OMBUDSMAN RI SULBAR/LS) 

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.